Jumat, 25 Desember 2015

Makalah Sila Ke-5



MAKALAH
ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan Pancasila
Dosen : Dr. Mukhamad Murdiono S.Pd., M.Pd.

Disusun Oleh :
Faiz Maftukin (15417141014)
Afni Syafaatun ( 15417141023 )
Erra Pitamaha (15417141024)
Yayuk Setyaningsih (15417141031)
Fawzia Ferlia Febriani (15417141033)
Isabel Anjani (15417141035)

ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015

DAFTAR ISI
COVER...........................................................................................1
DAFTAR ISI.....................................................................................2
KATA PENGANTAR..........................................................................3
BAB I PENDAHULUAH......................................................................4
A.   LATAR BELAKANG.............................................................4
B.   RUMUSAN MASALAH..........................................................4
C.   TUJUAN PENULISAN............................................................5
D.   MANFAAT.........................................................................5
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................6
A.  PANCASILA.......................................................................6
B.  KEADILAN........................................................................6
C.  JAMINAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BENEGARA......................................................................7
D.  PENERAPAN SILA KE-5 DI INDONESIA..................................10
BAB II PENUTUP............................................................................12
A.  KESIMPULAN..................................................................12
B.  SARAN...........................................................................12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................13














KATA PENGANTAR


            Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya . Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun yang kami bahas dalam makalah ini adalah arti dan makna pancasila sila ke lima. Diharapkan Makalah  ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang arti dan makna pancasila sebagai keadilan sosial. 
            Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis dan pembuat menyampaikan terima kasih kepada: Dr. Mukhamad Murdiono S.Pd., M.Pd. selaku Pembimbing yang telah memberikan arahan dan seluruh pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah. Oleh sebab itu kritik dan saran yang positif serta konstruktif sebagai penyempurnaan makalah ini. Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi Penulis pribadi maupun para pembaca sekalian.


Yogyakarta,27 Oktober 2015
  
    Penulis










BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Negara Indonesia merupakan negara kesatuan, yang terdiri dari beberapa kepulauan. Bentuk pemerintahan di negara ini adalah presidensiil, yang artinya suatu negara dipimpin oleh seorang presiden yang dibantu oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam era globalisasi yang menuntut adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pemerintah diharapkan mampu menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat baik dalam konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya. Kesemua hal diatas memerlukakan kemampuan warga negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi tuntunan serta pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Negara Indonesia saat ini membutuhkan warga negara yang berkepribadian pancasila, yaitu manusia yang religius, humanis, nasionalis, demokratis dan adil,  agar mampu menghadapi perubahan kehidupan masyarakat dunia. Jika dilihat dari konteks keadilan yang merupakan sila pancasila yang ke lima terdapat ketidakadilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya, orang yang telah menjadi tersangka kasus korupsi (menggelapkan uang negara) masih dapat bebas berkeliaran dan menikmati fasilitas negara yang mewah, sedangkan “wong cilik “ yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengambil beberapa ranting dahan yang sudah jatuh, tetapi hal tersebut dianggap kasus besar sehingga pelaku yang sudah lansia tersebut dikenai hukuman penjara yang tidak sebanding dengan apa yang dicurinya. Jika dilihat dari kasus korupsi dengan pencuri ranting tidaklah sebanding dengan keadilan komutatif yang berdasarkan pancasila. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

B.                 RUMUSAN MASALAH :
a.                   Apa pengertian dari Pancasila?
b.                  Apa pengertian dari keadilan dan macam-macamnya?
c.                   Apa yang menjadi pokok pikiran dari sila ke lima?
d.                  Keadilan apa yang di jamin oleh bangsa Indonesia?
e.                   Bagaimana penerapan pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
f.                             Bagaimana mengatasi masalah keadilan sosial di Indonesia?

C.                 TUJUAN :
Mengetahui arti dan makna dari keadilan serta untuk mengetahui pokok pikiran dari sila ke lima sehingga bisa berdoman dalam berkehidupan bernegara dan berbangsa dan dapat menjelaskan tentang macam-macam keadilan.

D.                MANFAAT :
Manfaat dari  makalah ini diharapkan  mampu memberikan  pengetahuan dan pemahaman tentang  pribadi atau manusia yang berlandaskan pancasila. Hal ini sesuai dengan sila pancasila yang ke lima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.




















         BAB II
PEMBAHASAN

A.    PANCASILA
Nama ini terdiri dari dua kata yang diambil bahasa Sansekerta dalam kitabnegarakertagama yang ditulis oleh Empu Parapanca yaitu: pañca berarti lima dan Å›Ä«laberarti prinsip atau asas, maka dari itu pancasila disebutdengan lima asas/prinsip dasar.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
selama masa perumusan pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami  perubahan kandungan dan urutan, hingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, kemudian pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

B.     KEADILAN
Keadilan adalah adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang itu bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya.
Beberapa pokok pikiran dari sila ke lima adalah :
a.              Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.              Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama   menurut potensi masing-masing    
c.              Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai  bidangnya.
Jika manusia pribadi dihubungkan dengan keseluruhan masyakat, terdapat macam-macam keadilan :
a.       Keadilan legalis (keadilan bertaat), artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh mahsyarakat. Manusia wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu dihadapkan hukum.
Contoh : warga negara taat membayar pajak, mematuhi lalu lintas. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
b.      Keadilan distributive, adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara dan memberikan fasilitas kepada warga negara untuk mengakses fasilitas tersebut. 
Contoh : Tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat.
c.       Keadilan komutatif, adalah warga masyarakat wajib memberlakukan warga lain yang sama martabatnya. Ukuran pemberian berdasarkan prestasi. Contoh : Saling menghormati antar manusia, toleransi.

C.     JAMINAN KEADILAN DALAM  KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BENEGARA
1.      Tuntutan keadilan
·         Dalam arti Formal bahwa keadilan menuntut  agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan yang sama. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan.”
·         Dalam arti Material bahwa hukum harus adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara  keputusan sidang dan penilaian masyarakat.
2.      Jaminan keadilan bagi wagrga negara
Dapat ditemukan dalam UUD 1945 ;
Ø  Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27)
Ø Bidang Bidang Politik (Pasal 28)
Ø Bidang HAM (Pasal 28A-28J)
Ø Bidang Keagamaan (Pasal 29)
Ø Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30)
Ø Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32)
Ø Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34)
Undang –Undang, antara lain:
Ø  Undang-Undang No.8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ø  Undang-Undang No. 14/1985 Tentang Makhkama Agung.
Ø  Undang-Undang No. 5/1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Perhukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Ø  Undang-Undang No.9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Ø  Undang-Undang No.35/1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ø  Undang-Undang No.39/1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
Ø  Undang-Undang No.26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ø  Undang-Undang No.31/2002 Tentang Partai Politik.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia di dalam pancasila merupakan sila yang terakhir karena menjadi tujuan 4 sila yang mendahuluinya, menjadi tujuan bangsa. Jadi sila ke-5 sebagaimana adalah keadilan sosial yang berkebutuhan Yang Maha Esa, Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Yang Berpersatuan Inonesia, dan Berkerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau  Perwakila.
1.         Tempat terdapatanya pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah pembukaan UUD 1945 di didalam alenia ke 4. Didalam  alenia ke 2”perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat santausa menhantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur” dari kata-kata yang terakhir “Adil dan Makmur” terlihat lebig tegas lagi. Tujuan bangsa kita untuk bernegara. Di alenia ke-4 juga dinyatakan bahwa pembentuk pemerintahan indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan adanya keadilan sosial sebagai sila ke 5 dari dasar filsafat negara maka berarti bahwa di dalam “ Negara adil dan makmur” dan “Kesejahteraan Umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan sosial menurut pembukaan UUD 1945 di maksudkan tidak bagi rakyat indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Ditentukan dalam alenia ke 4 bahwa pembentukan “Suatu pemerintah negara Indonesia.... (adalah juga untuk) ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan soial.
Di dalam pembukaan terkandung pokok-pokok pikiran “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan tersebut menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia sepenuhnya. Lapangan tugas bekerjanya negara dalam hal keadilan sosial dapat dibagi menjadi:
1.                  Pemelihara, kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri.
2.                  Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama warga negara.
3.                  Memelihara kepentingan perseorangan seperti fakir/miskin, anak terlantar.
4.                  Tidak cuma melindungi bangsa Indonesia dalam keseluruhan tetapi juga melndungi suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan warga negara perseorangan.
5.                  Tidak cukup ada kesejahteran dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, melainkan juga harusada kesejahteraan dan martabat kehidupan bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.
Sila kelima keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia dapat dikembalikan pada sifat kodrat monodualis manusia sebagi mahluk perseorangan sekaligus mahluk sosial dalam kedaan seimbang.
Hakikat adil menurut pengertian klasik adalah dipenuhinya segala sesuatu yang merupakan hak dalam hidup bersama yang berhubungan satu sama lain serta mengakibatkan bahwa memenuhi hak tersebut adalah hak wajib. Hidup bersama antar manusia dalam organisasi sebagai kesatuan seperti halnya dalam masyarakat, bangsa, negara terdapat hubungan keadilan segitiga. Segi pertama: masyarakat, bangsa, negara adalah pihak yang berwajib memenuhi keadilan warganya. Segi kedua: warga masyarakat, warga bangsa, warga negaralah yang menjadi pihak yang wajib memenuhi keadilan terhadap masyrakat, bangsa, negara. Segi ketiga: berupa hubungan kadilan antar warga masyarakat, warga bangsa, warga negara yang saling timbal balik untuk memenuhi keadilan. Wajib keadilan segi pertama disebut wajib keadilan membagi-bagikan. Wajib keadilan segi kedua disebut wajib keadilan untuk bertaat. Wajib keadilan ketiga disebut wajib keadilan sama-sama timbal balik atau komutatif.
Yang dimaksud dengan keadilan adalah kebajikan, yang menggerakkan dan meringkankan cipta, rasa, karsa, karya manusia untuk senantiasa memberikan kepada pihak lain. Segala sesuatu hak pihak lain atau yang semestinya harus diterima pihak lain, sehingga masing-masing pihak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan hk dan kewajibannya tanpa rintangan.
Keadilan itu menampakkan diri sekurang-kurangnya dalam tiga perwujudan:
1.                  Di dalam hubungan antar manusia terhadap sesamanya.
2.                  Di dalam hubungan antara masyarakat dengan masyarakat.
3.                  Didalam hubungan antara masyarakat dengan warganya.

Hubungan keadilan tersimpul dalam hubungan kemanusiaan selengkapnya, pertama terhadap diri sendiri, kedua antar sesama manusia, serta ketiga terhadap Tuhan sebagai causa prima. Sehinga ada wajib memenuhi, baik kepentingan sendiri, maupun kepentingan sosial, meliputi kebutuhan, kejiwaan. Di dalam kepentingan keadilan sosial adalah hubungan hidup dan hubungan keadilan diantara sesama manusia,akan tetapi d dalamnya seharusnya terselenggara keadilan dalam hubungan hidup manusia terhadap Tuhan menjadi keadilan religius.
Unsur-unsur keadilan sosial daat dikembalikan kepada sifat kodrat monodualis manusia sebagai mahluk sosial maupun mahluk perseorangan dalam keseimbangan yang dinamis serta sebagai dasar nasional maupun sebagi dasar lapangan internasional adalah sesuai dengan sifat negara kita sebagai negara monodualis:
a.                   Sudah menjadi bawaan dari hakikat manusia atau merupakan keharusan mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidup baik kebutuhan, kejiwaan, diri sendiri, orang lain. Maka dari itu keadilan sosial memiliki sifat dari kesusilaan sehingga pada manusia seharusnya selalu ada kemampuan untuk menyelenggarakan keadilan sosial menjadi watak saleh dan adil.
D.    PENERAPAN SILA KE-5 DI INDONESIA
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan  oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
      Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
u  Strata Sosial Utama : Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini
u  Strata Sosial Kedua : Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini
u  Strata Sosial Ketiga : Para pekerja professional.
u  Strata Sosial Keempat : Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit  kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.

Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

·         Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak orang lain.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·         Suka bekerja keras.
·         Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·         Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






BAB III
PENUTUP
































DAFTAR PUSTAKA

·         Rukiyati, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY
·         Notonagoro. 1995. PANCASILA SECARA ILMIAH POPULE. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. IX.
·         https://suparman11.wordpress.com/2014/10/29/makna-kelima-sila-dalam-pancasila/ Suparman. 2014. Diunduh pada pada tanggal 24 September 2015