MAKALAH
ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan
Pancasila”
Dosen : Dr.
Mukhamad Murdiono S.Pd., M.Pd.
Disusun Oleh :
Faiz Maftukin
(15417141014)
Afni Syafaatun (
15417141023 )
Erra Pitamaha (15417141024)
Yayuk Setyaningsih
(15417141031)
Fawzia Ferlia
Febriani (15417141033)
Isabel Anjani (15417141035)
ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2015
DAFTAR
ISI
COVER...........................................................................................1
DAFTAR ISI.....................................................................................2
KATA PENGANTAR..........................................................................3
BAB I PENDAHULUAH......................................................................4
A.
LATAR BELAKANG.............................................................4
B.
RUMUSAN MASALAH..........................................................4
C.
TUJUAN PENULISAN............................................................5
D.
MANFAAT.........................................................................5
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................6
A. PANCASILA.......................................................................6
B. KEADILAN........................................................................6
C. JAMINAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BENEGARA......................................................................7
D. PENERAPAN SILA KE-5
DI INDONESIA..................................10
BAB II PENUTUP............................................................................12
A. KESIMPULAN..................................................................12
B. SARAN...........................................................................12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................13
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya .
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila. Adapun yang kami
bahas dalam makalah ini adalah arti dan makna pancasila sila ke lima. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua tentang arti dan makna pancasila sebagai keadilan sosial.
Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis dan pembuat menyampaikan
terima kasih kepada: Dr.
Mukhamad Murdiono S.Pd., M.Pd. selaku
Pembimbing yang telah memberikan arahan dan seluruh pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan Makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan
baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah. Oleh sebab itu kritik dan
saran yang positif serta konstruktif sebagai penyempurnaan makalah ini.
Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis berharap semoga makalah ini
dapat berguna bagi Penulis pribadi maupun para pembaca sekalian.
Yogyakarta,27 Oktober 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Negara
Indonesia merupakan negara kesatuan, yang terdiri dari beberapa kepulauan.
Bentuk pemerintahan di negara ini adalah presidensiil, yang artinya suatu
negara dipimpin oleh seorang presiden yang dibantu oleh lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Dalam era globalisasi yang menuntut adanya perubahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pemerintah diharapkan mampu
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat baik dalam konteks
dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya. Kesemua hal
diatas memerlukakan kemampuan warga negara yang mempunyai bekal ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai budaya
bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi tuntunan serta pegangan
hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara
Indonesia saat ini membutuhkan warga negara yang berkepribadian pancasila,
yaitu manusia yang religius, humanis, nasionalis, demokratis dan adil, agar mampu menghadapi perubahan kehidupan
masyarakat dunia. Jika dilihat dari konteks keadilan yang merupakan sila
pancasila yang ke lima terdapat ketidakadilan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Contohnya, orang yang telah menjadi tersangka kasus korupsi (menggelapkan uang
negara) masih dapat bebas berkeliaran dan menikmati fasilitas negara yang
mewah, sedangkan “wong cilik “ yang
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengambil beberapa ranting
dahan yang sudah jatuh, tetapi hal tersebut dianggap kasus besar sehingga
pelaku yang sudah lansia tersebut dikenai hukuman penjara yang tidak sebanding
dengan apa yang dicurinya. Jika dilihat dari kasus korupsi dengan pencuri
ranting tidaklah sebanding dengan keadilan komutatif yang berdasarkan
pancasila. Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat, dimana
keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau
diskriminasi antar individu.
B.
RUMUSAN MASALAH :
a.
Apa pengertian dari Pancasila?
b.
Apa pengertian dari
keadilan dan macam-macamnya?
c.
Apa yang menjadi pokok
pikiran dari sila ke lima?
d.
Keadilan apa yang
di jamin oleh bangsa Indonesia?
e.
Bagaimana penerapan
pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
f.
Bagaimana mengatasi masalah keadilan
sosial di Indonesia?
C.
TUJUAN :
Mengetahui arti dan makna dari keadilan serta untuk mengetahui pokok
pikiran dari sila ke lima sehingga bisa
berdoman dalam berkehidupan bernegara dan berbangsa dan dapat menjelaskan
tentang macam-macam keadilan.
D.
MANFAAT :
Manfaat
dari makalah ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pribadi atau manusia yang berlandaskan
pancasila. Hal ini sesuai dengan sila pancasila yang ke lima yang berbunyi
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
Nama
ini terdiri dari dua kata yang diambil bahasa Sansekerta dalam
kitabnegarakertagama yang ditulis oleh Empu
Parapanca yaitu: pañca berarti lima dan śīlaberarti
prinsip atau asas, maka dari itu pancasila disebutdengan lima asas/prinsip
dasar.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
selama
masa perumusan pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan
kandungan dan urutan, hingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila, kemudian pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila.
B. KEADILAN
Keadilan adalah
adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang itu
bertindak adil apabila orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan
haknya.
Beberapa pokok
pikiran dari sila ke lima adalah :
a.
Kemakmuran yang merata
bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.
Seluruh kekayaan alam
dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing
c.
Melindungi yang lemah
agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai bidangnya.
Jika manusia pribadi
dihubungkan dengan keseluruhan masyakat, terdapat macam-macam keadilan :
a. Keadilan
legalis (keadilan bertaat), artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke
seluruh mahsyarakat.
Manusia wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai
anggota yang sama martabatnya. Manusia itu dihadapkan hukum.
Contoh : warga negara
taat membayar pajak, mematuhi lalu lintas. Jadi, setiap warga negara dituntut
untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
b. Keadilan
distributive, adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia yang
sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka
hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah memberikan
pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara dan memberikan fasilitas
kepada warga negara untuk mengakses fasilitas tersebut.
Contoh : Tersedianya
fasilitas pendidikan untuk rakyat.
c. Keadilan
komutatif, adalah warga masyarakat wajib memberlakukan warga lain yang sama
martabatnya. Ukuran pemberian berdasarkan prestasi. Contoh : Saling menghormati
antar manusia, toleransi.
C. JAMINAN KEADILAN DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BENEGARA
1. Tuntutan keadilan
·
Dalam arti Formal
bahwa keadilan menuntut agar hukum
berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan yang
sama. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang
disebut dengan “kesamaan kedudukan.”
·
Dalam arti Material
bahwa hukum harus adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat.
2. Jaminan keadilan bagi wagrga negara
Dapat ditemukan dalam UUD 1945 ;
Ø Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27)
Ø Bidang Bidang Politik (Pasal 28)
Ø Bidang HAM (Pasal 28A-28J)
Ø Bidang Keagamaan (Pasal 29)
Ø Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30)
Ø Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32)
Ø Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34)
Undang –Undang, antara lain:
Ø Undang-Undang No.8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)
Ø Undang-Undang No. 14/1985 Tentang Makhkama Agung.
Ø Undang-Undang No. 5/1998 Tentang Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Perhukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia.
Ø Undang-Undang No.9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum.
Ø Undang-Undang No.35/1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ø Undang-Undang No.39/1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
Ø Undang-Undang No.26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.
Ø Undang-Undang No.31/2002 Tentang Partai Politik.
Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia di dalam pancasila merupakan sila yang
terakhir karena menjadi tujuan 4 sila yang mendahuluinya, menjadi tujuan
bangsa. Jadi sila ke-5 sebagaimana adalah keadilan sosial yang berkebutuhan
Yang Maha Esa, Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Yang Berpersatuan
Inonesia, dan Berkerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan atau Perwakila.
1.
Tempat terdapatanya
pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah pembukaan UUD 1945 di didalam
alenia ke 4. Didalam alenia ke
2”perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat santausa menhantarkan rakyat indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang merdeka bersatu berdaulat adil dan
makmur” dari kata-kata yang terakhir “Adil dan Makmur” terlihat lebig tegas
lagi. Tujuan bangsa kita untuk bernegara. Di alenia ke-4 juga dinyatakan bahwa
pembentuk pemerintahan indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dengan adanya keadilan sosial sebagai sila ke 5 dari dasar filsafat negara maka
berarti bahwa di dalam “ Negara adil dan makmur” dan “Kesejahteraan Umum” itu
harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan
sosial menurut pembukaan UUD 1945 di maksudkan tidak bagi rakyat indonesia
sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Ditentukan dalam alenia ke
4 bahwa pembentukan “Suatu pemerintah negara Indonesia.... (adalah juga untuk)
ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan soial.
Di dalam
pembukaan terkandung pokok-pokok pikiran “Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini
diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasi paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan
tersebut menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia sepenuhnya. Lapangan
tugas bekerjanya negara dalam hal keadilan sosial dapat dibagi menjadi:
1.
Pemelihara,
kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri.
2.
Memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama warga negara.
3.
Memelihara
kepentingan perseorangan seperti fakir/miskin, anak terlantar.
4.
Tidak cuma
melindungi bangsa Indonesia dalam keseluruhan tetapi juga melndungi suku
bangsa, golongan warga negara, keluarga, dan warga negara perseorangan.
5.
Tidak cukup ada
kesejahteran dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa,
melainkan juga harusada kesejahteraan dan martabat kehidupan bagi setiap suku
bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara
perseorangan.
Sila kelima keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia
dapat dikembalikan pada sifat kodrat monodualis manusia sebagi mahluk
perseorangan sekaligus mahluk sosial dalam kedaan seimbang.
Hakikat adil menurut pengertian klasik adalah dipenuhinya
segala sesuatu yang merupakan hak dalam hidup bersama yang berhubungan satu
sama lain serta mengakibatkan bahwa memenuhi hak tersebut adalah hak wajib.
Hidup bersama antar manusia dalam organisasi sebagai kesatuan seperti halnya
dalam masyarakat, bangsa, negara terdapat hubungan keadilan segitiga. Segi
pertama: masyarakat, bangsa, negara adalah pihak yang berwajib memenuhi
keadilan warganya. Segi kedua: warga masyarakat, warga bangsa, warga negaralah
yang menjadi pihak yang wajib memenuhi keadilan terhadap masyrakat, bangsa,
negara. Segi ketiga: berupa hubungan kadilan antar warga masyarakat, warga
bangsa, warga negara yang saling timbal balik untuk memenuhi keadilan. Wajib
keadilan segi pertama disebut wajib keadilan membagi-bagikan. Wajib keadilan
segi kedua disebut wajib keadilan untuk bertaat. Wajib keadilan ketiga disebut
wajib keadilan sama-sama timbal balik atau komutatif.
Yang dimaksud dengan keadilan adalah kebajikan, yang
menggerakkan dan meringkankan cipta, rasa, karsa, karya manusia untuk
senantiasa memberikan kepada pihak lain. Segala sesuatu hak pihak lain atau
yang semestinya harus diterima pihak lain, sehingga masing-masing pihak
mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan hk dan kewajibannya tanpa rintangan.
Keadilan itu menampakkan diri sekurang-kurangnya dalam
tiga perwujudan:
1.
Di dalam hubungan
antar manusia terhadap sesamanya.
2.
Di dalam hubungan
antara masyarakat dengan masyarakat.
3.
Didalam hubungan
antara masyarakat dengan warganya.
Hubungan keadilan tersimpul dalam hubungan kemanusiaan
selengkapnya, pertama terhadap diri sendiri, kedua antar sesama manusia, serta
ketiga terhadap Tuhan sebagai causa prima. Sehinga ada wajib memenuhi, baik
kepentingan sendiri, maupun kepentingan sosial, meliputi kebutuhan, kejiwaan.
Di dalam kepentingan keadilan sosial adalah hubungan hidup dan hubungan
keadilan diantara sesama manusia,akan tetapi d dalamnya seharusnya
terselenggara keadilan dalam hubungan hidup manusia terhadap Tuhan menjadi
keadilan religius.
Unsur-unsur keadilan sosial daat dikembalikan kepada
sifat kodrat monodualis manusia sebagai mahluk sosial maupun mahluk
perseorangan dalam keseimbangan yang dinamis serta sebagai dasar nasional
maupun sebagi dasar lapangan internasional adalah sesuai dengan sifat negara
kita sebagai negara monodualis:
a.
Sudah menjadi
bawaan dari hakikat manusia atau merupakan keharusan mutlak manusia untuk
memenuhi kepentingan hidup baik kebutuhan, kejiwaan, diri sendiri, orang lain.
Maka dari itu keadilan sosial memiliki sifat dari kesusilaan sehingga pada manusia
seharusnya selalu ada kemampuan untuk menyelenggarakan keadilan sosial menjadi
watak saleh dan adil.
D. PENERAPAN SILA KE-5 DI INDONESIA
Keadilan
sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata
dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami
perubahan, strata tersebut antara lain:
u Strata
Sosial Utama : Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan
ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Kedua : Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan
penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Ketiga : Para pekerja professional.
u Strata
Sosial Keempat : Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda
dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini
adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan
makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal
pendidikan dan keahlian apa-apa.
Berdasarkan
pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila
ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
·
Rukiyati, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY
·
Notonagoro. 1995. PANCASILA
SECARA ILMIAH POPULE. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. IX.
·
https://suparman11.wordpress.com/2014/10/29/makna-kelima-sila-dalam-pancasila/ Suparman.
2014. Diunduh pada pada tanggal 24 September 2015