Minggu, 01 Oktober 2017

Perbandingan Perubahan UU PEMDA



PERBANDINGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pemerintahan Daerah
Dosen : Pandhu Yuanjaya M.



UNY.jpg


Oleh:
Isabel Anjani
15417141035
A



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015

Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terjadi di Indonesia bukanlah satu atau dua kali, perubahan undang-undang ini telah terjadi sejak reformasi hingga saat ini. Undang-Undang yang pertama kali setelah pasca reformasi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menjadi pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kemudian mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Terjadinya beberapa perubahan Undang-Undang ini adalah dikarenakannya menyangkut dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi kebijakan pengelolaan pemerintah daerah tetap tidak mengalami perubahan. Dan yang terakhir adalah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang perubahannya dilakukan pada Perpu Nomor 2 Tahun 2014. Perubahan tersebut hanyalah membatalkan 2 pasal yaitu pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Pola hubungan pusat dan daerah mengalami dinamika perubahan sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 sampai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini lebih menekankan pada kewenangan yang diberikan daerah dirinci satu persatu. Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan semua wewenang kepada daerah kecuali urusan yang ditangani oleh pemerintah pusat.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1947
Perubahan kebijakan hubungan pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dapat dilihat dari berbagai sisi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini jika dilihat dari dasar filosofinya lebih kepada keseragaman atau uniformitas dalam kesatuan. Pembagian satuan pemerintahannya pun menggunakan pendekatan tingkatan (level approach), ada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Dalam Undang-Undang ini pemerintah daerah berfungsi sebagai promotor pembangunan, penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah pun seimbang antara desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan pada semua tingkatan. Model organisasi pemerintahan yang digunakan pada undang-undang ini adalah model efisiensi structural. Unsur pemerintah daerah dari undang-undnag ini adalah kepala daerah dan DPRD, selain itu sistem kepegawaiannya menggunakan sistem terintegrasi. Sifat pertanggungjawaban pemerintahannya pun menggunakan sistem pertanggungjawaban pemerintah daerah bersifat vertical ke atas. Dalam undang-undang ini juga wilayah Negara dibagi kedalam daerah besar dan kecil yang bersifat otonom. Peranan Menteri Dalam Negeri pun bersfat sangat eksesif yang terbukti dengan melakukanpembinaan langsung terhadap daerah. Dengan begitu dalam prakteknya undang-undang ini justru membuat adanya sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasinya terhadap pembangunan Indonesia. Dan membuat hubungan antara sistem Pemerintah Daerah dengan pembangunan terjadi ketergantungan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dasar filosofi undang-undnag ini adalah keanekaragaman dalam kesatuan. Pembqagian satuan pemerintahannya juga menggunakan pendekatan besaran da nisi ekonomi, ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonom terbatas da nada yang otonominya luas. Pemerintah daerahnya pun berbeda fungsi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam undang-undang ini fungsi pemerintah daerah adalah pemberi pelayanan masyarakat. Penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerahnya desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi dan luas pada daerah kabupaten atau kota dan luas provinsi tugas pembantuannya berimbang pada semua tingkatan pemerintah. Pola otonomi dari undang-undang ini adalah simetris, sedangkan model organisasi pemerintahannya berbentuk model domestik lokal. Unsur pemerintah daerahnya adalah Kepala Daerah dan perangkat. Unsur pemda yang memegang peranan dominan adalah badan legislative, sistem kepegawaian yang digunakan oleh undnag-undang ini adalah sistem terpisah. Dalam undang-undang ini menggunakan sistem kesamping kepada DPRD dalam sistem pertanggungjawaban pemerintahannya. Ada beberapa ciri khas yang mungkin sangat menonjol pada undang-undang ini yaitu demokrasi dan demokratis, mendekatkan pemerintah kepada rakyat, titik berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah kabupaten dan kota, sistem otonomi yan luas dan nyata, tidak menggunakan sistem otonomi yang bertingkat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini terdapat kesan bahwa pusat memberikan kewenangan pada daerah dengan adanya bahwa pusat telah mulai mengakomodasi tuntutan daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tidak ada perbedaan prinsipal dalam pengelolaan pemerintah daerah. Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan penyelesaian perselisihan, kawasasn perkotaan, desa, pembinaan dn pengawasan, pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah.  Dasar filosofi undang-undang ini sama dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu keanekaragaman dalam kesatuan. Pembagian satuan pemerintahannya pun pendekatan besaran dan isi ekonomi ada daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing daerahnya mandiri, ada daerah dengan isi otonom terbatas dan ada juga yang otonominya luas. Fungsi utama dan penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah nya sama dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dimana pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan masyarakat dan asas nya adalah desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dari luas pada daerah kabupaten atau kota dan luas provinsi serta tugas pembantuan yang berimbang pada semua tingkatan pemerintah. Pola otonomi, Model organisasi pemerintahan, serta Unsur Pemerintah Daerahnya sama dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu simetris, modal domestik lokal, dan juga kepala daerah dan perangkat. Pada unsur pemerintah daerah yang memegang peranan dominan ini berbeda dengan undang-undang sebelumnya pada undang-undang ini menggunakan prinsip check and balances antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sistem kepegawaian dalam undang-undang ini memadukan sistem kepegawaian yang digunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu sistem campuran dan memadukan antara sistem terintegrasi dengan sistem terpisah. Sistem pertanggungjawaban pemerintahannya kepada konstituen yaitu pusat melaporkan kepada DPRD. Ada perubahan yang cukup signifikan dalam undang-undnag ini yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sedangkan DPRD hanya mempunyai wewenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini masih menggunakan pola yang sama dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu residual power atau open arrangement. Dalam undang-undang ini urusan pemerintahan dibagi menjaadi tiga jenis yaitu urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintah absolut ini adalah segala urusan yang sepenuhnya adalah urusan pemerintahan pusat. Urusan pemerintah konkruen sendiri adalah pembagian urusan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Sedangkan urusan pemerintah umum adalah urusan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mempunyai perbedaan yuridis yang tertuang dalam pasal-pasal yang tidak ada dalam undang-undang sebelumnya. Perbedaan ini terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam pemisahan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemilihan kepqala daerah ini dimaksudkan untuk mempertegas posisi dan perbedaan Gubernur dan Walikota atau Bupati.

KESIMPULAN
Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terjadi di Indonesia bukanlah satu atau dua kali, perubahan undang-undang ini telah terjadi sejak reformasi hingga saat ini. Undang-Undang yang pertama kali setelah pasca reformasi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menjadi pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kemudian mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang saat ini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam prakteknya justru membuat adanya sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasinya terhadap pembangunan Indonesia. Dan membuat hubungan antara sistem Pemerintah Daerah dengan pembangunan terjadi ketergantungan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terdapat beberapa ciri khas yang mungkin sangat menonjol yaitu demokrasi dan demokratis, mendekatkan pemerintah kepada rakyat, titik berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah kabupaten dan kota, sistem otonomi yan luas dan nyata, tidak menggunakan sistem otonomi yang bertingkat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini terdapat kesan bahwa pusat memberikan kewenangan pada daerah dengan adanya bahwa pusat telah mulai mengakomodasi tuntutan daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini sudah mulai menerapkan sistem check and balances antara pemerintah daerah dengan DPRD. Dalam undang-undnag ini juga terdapat beberapa perubahan yang sangat signifikan yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sedangkan DPRD hanya mempunyai wewenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah. Selanjutnya adalah Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 dalam undang-undang ini urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga yaitu urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Dalam undang-undang ini juga terdapat perbedaan yuridis, perbedaan ini terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar