PERBANDINGAN
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pemerintahan Daerah
Dosen
: Pandhu Yuanjaya M.

Oleh:
Isabel Anjani
15417141035
A
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015
Perubahan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terjadi di Indonesia bukanlah satu atau
dua kali, perubahan undang-undang ini telah terjadi sejak reformasi hingga saat
ini. Undang-Undang yang pertama kali setelah pasca reformasi yaitu Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 yang menjadi pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974, kemudian mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Terjadinya beberapa perubahan Undang-Undang ini adalah dikarenakannya
menyangkut dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi kebijakan
pengelolaan pemerintah daerah tetap tidak mengalami perubahan. Dan yang
terakhir adalah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 sebagai perubahan dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang perubahannya dilakukan pada Perpu Nomor
2 Tahun 2014. Perubahan tersebut hanyalah membatalkan 2 pasal yaitu pasal yang
mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Pola
hubungan pusat dan daerah mengalami dinamika perubahan sejak pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 sampai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini lebih
menekankan pada kewenangan yang diberikan daerah dirinci satu persatu.
Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan semua wewenang kepada daerah
kecuali urusan yang ditangani oleh pemerintah pusat.
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1947
Perubahan
kebijakan hubungan pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
dapat dilihat dari berbagai sisi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini jika
dilihat dari dasar filosofinya lebih kepada keseragaman atau uniformitas dalam
kesatuan. Pembagian satuan pemerintahannya pun menggunakan pendekatan tingkatan
(level approach), ada Daerah Tingkat
I dan Daerah Tingkat II. Dalam Undang-Undang ini pemerintah daerah berfungsi
sebagai promotor pembangunan, penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah
pun seimbang antara desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan pada
semua tingkatan. Model organisasi pemerintahan yang digunakan pada
undang-undang ini adalah model efisiensi structural. Unsur pemerintah daerah
dari undang-undnag ini adalah kepala daerah dan DPRD, selain itu sistem
kepegawaiannya menggunakan sistem terintegrasi. Sifat pertanggungjawaban
pemerintahannya pun menggunakan sistem pertanggungjawaban pemerintah daerah
bersifat vertical ke atas. Dalam undang-undang ini juga wilayah Negara dibagi
kedalam daerah besar dan kecil yang bersifat otonom. Peranan Menteri Dalam
Negeri pun bersfat sangat eksesif yang terbukti dengan melakukanpembinaan
langsung terhadap daerah. Dengan begitu dalam prakteknya undang-undang ini
justru membuat adanya sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun
implementasinya terhadap pembangunan Indonesia. Dan membuat hubungan antara
sistem Pemerintah Daerah dengan pembangunan terjadi ketergantungan Pemerintah
Daerah pada Pemerintah Pusat.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999
Berbeda
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dasar filosofi undang-undnag ini adalah
keanekaragaman dalam kesatuan. Pembqagian satuan pemerintahannya juga
menggunakan pendekatan besaran da nisi ekonomi, ada daerah besar dan daerah
kecil yang masing-masing mandiri, ada daerah dengan isi otonom terbatas da nada
yang otonominya luas. Pemerintah daerahnya pun berbeda fungsi dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam undang-undang ini fungsi pemerintah
daerah adalah pemberi pelayanan masyarakat. Penggunaan asas penyelenggaraan
pemerintah daerahnya desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi dan luas
pada daerah kabupaten atau kota dan luas provinsi tugas pembantuannya berimbang
pada semua tingkatan pemerintah. Pola otonomi dari undang-undang ini adalah
simetris, sedangkan model organisasi pemerintahannya berbentuk model domestik
lokal. Unsur pemerintah daerahnya adalah Kepala Daerah dan perangkat. Unsur
pemda yang memegang peranan dominan adalah badan legislative, sistem
kepegawaian yang digunakan oleh undnag-undang ini adalah sistem terpisah. Dalam
undang-undang ini menggunakan sistem kesamping kepada DPRD dalam sistem
pertanggungjawaban pemerintahannya. Ada beberapa ciri khas yang mungkin sangat
menonjol pada undang-undang ini yaitu demokrasi dan demokratis, mendekatkan
pemerintah kepada rakyat, titik berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah
kabupaten dan kota, sistem otonomi yan luas dan nyata, tidak menggunakan sistem
otonomi yang bertingkat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini terdapat kesan
bahwa pusat memberikan kewenangan pada daerah dengan adanya bahwa pusat telah
mulai mengakomodasi tuntutan daerah.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999. Tidak ada perbedaan prinsipal dalam pengelolaan pemerintah
daerah. Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan; pembentukan daerah dan kawasan khusus, pembagian urusan pemerintahan,
penyelenggaraan pemerintahan, kepegawaian daerah, perda dan peraturan kepala
daerah, perencanaan pembangunan daerah, keuangan daerah, kerja sama dan
penyelesaian perselisihan, kawasasn perkotaan, desa, pembinaan dn pengawasan,
pertimbangan dalam kebijakan otonomi daerah. Dasar filosofi undang-undang ini sama dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu keanekaragaman dalam kesatuan.
Pembagian satuan pemerintahannya pun pendekatan besaran dan isi ekonomi ada
daerah besar dan daerah kecil yang masing-masing daerahnya mandiri, ada daerah
dengan isi otonom terbatas dan ada juga yang otonominya luas. Fungsi utama dan
penggunaan asas penyelenggaraan pemerintah daerah nya sama dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dimana pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan masyarakat
dan asas nya adalah desentralisasi terbatas, pada daerah provinsi, dari luas
pada daerah kabupaten atau kota dan luas provinsi serta tugas pembantuan yang
berimbang pada semua tingkatan pemerintah. Pola otonomi, Model organisasi
pemerintahan, serta Unsur Pemerintah Daerahnya sama dengan Undang-Undang
sebelumnya yaitu simetris, modal domestik lokal, dan juga kepala daerah dan
perangkat. Pada unsur pemerintah daerah yang memegang peranan dominan ini
berbeda dengan undang-undang sebelumnya pada undang-undang ini menggunakan
prinsip check and balances antara
pemerintah daerah dengan DPRD. Sistem kepegawaian dalam undang-undang ini
memadukan sistem kepegawaian yang digunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu sistem campuran dan memadukan
antara sistem terintegrasi dengan sistem terpisah. Sistem pertanggungjawaban
pemerintahannya kepada konstituen yaitu pusat melaporkan kepada DPRD. Ada
perubahan yang cukup signifikan dalam undang-undnag ini yaitu pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sedangkan DPRD hanya mempunyai
wewenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ini masih menggunakan pola yang sama dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 yaitu residual power atau
open arrangement. Dalam undang-undang
ini urusan pemerintahan dibagi menjaadi tiga jenis yaitu urusan pemerintah
absolut, urusan pemerintah konkruen, dan urusan pemerintahan umum. Urusan
pemerintah absolut ini adalah segala urusan yang sepenuhnya adalah urusan
pemerintahan pusat. Urusan pemerintah konkruen sendiri adalah pembagian urusan
pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Sedangkan
urusan pemerintah umum adalah urusan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai
kepala pemerintahan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini mempunyai perbedaan
yuridis yang tertuang dalam pasal-pasal yang tidak ada dalam undang-undang
sebelumnya. Perbedaan ini terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam pemisahan penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pemilihan kepqala daerah ini dimaksudkan untuk
mempertegas posisi dan perbedaan Gubernur dan Walikota atau Bupati.
KESIMPULAN
Perubahan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terjadi di Indonesia bukanlah satu atau
dua kali, perubahan undang-undang ini telah terjadi sejak reformasi hingga saat
ini. Undang-Undang yang pertama kali setelah pasca reformasi yaitu
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menjadi pengganti dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974, kemudian mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Nomor
32 tahun 2004 yang saat ini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam prakteknya justru membuat adanya
sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasinya terhadap
pembangunan Indonesia. Dan membuat hubungan antara sistem Pemerintah Daerah
dengan pembangunan terjadi ketergantungan Pemerintah Daerah pada Pemerintah
Pusat.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 terdapat beberapa ciri khas yang mungkin sangat menonjol
yaitu demokrasi dan demokratis, mendekatkan pemerintah kepada rakyat, titik
berat otonomi daerah difokuskan kepada daerah kabupaten dan kota, sistem
otonomi yan luas dan nyata, tidak menggunakan sistem otonomi yang bertingkat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ini terdapat kesan bahwa pusat memberikan
kewenangan pada daerah dengan adanya bahwa pusat telah mulai mengakomodasi
tuntutan daerah.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 ini sudah mulai menerapkan sistem check and balances antara pemerintah daerah dengan DPRD. Dalam
undang-undnag ini juga terdapat beberapa perubahan yang sangat signifikan yaitu
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
sedangkan DPRD hanya mempunyai wewenang untuk meminta laporan
pertanggungjawaban dari kepala daerah. Selanjutnya adalah Undang-Undnag Nomor
23 Tahun 2014 dalam undang-undang ini urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga
yaitu urusan pemerintah absolut, urusan pemerintah konkruen, dan urusan
pemerintahan umum. Dalam undang-undang ini juga terdapat perbedaan yuridis,
perbedaan ini terlihat dalam pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar