Minggu, 01 Oktober 2017

Makalah Perbuatan Hukum Pemerintah



MAKALAH
PERBUATAN HUKUM PEMERINTAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu : Dra. Fransisca Winarni M. Si


Disusun Oleh :
Isabel Anjani
15417141035
A

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya dengan judul Perbuatan Hukum Pemerintah.
Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian pemerintah, pengertian perbuatan hukum, macam-macam perbuatan hukum. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentangperbuatan hukum pemerintah.  Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan senantiasa memberi kemudahan segala usaha kita.


Yogyakarta, 24 November 2016


Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya suatu Negara pastilah memiliki sebuah pemerintahan. Dalam pemerintahan itu ada beberapa kedudukan dan orang-orang yang disebut sebagai pemerintah. Pemerintah sendiri dalam artian luas yakni meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara. Dan dalam arti sempitnya pemerintah ialah hanya meliputi dalam menjalankan tugas eksekutif saja. Dalam menjalankan suatu Negara tentunya pemerintah ini membutuhkan suatu hukum agar dapat mengatur warga negaranya dengan tertib. Hukum sendiri ialah suatu kesatuan aturan atau norma-norma yang dibentuk untuk mengatur tingkah laku seseorang dalam masyarakat.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah mempunyai hak untuk membuat dan membatalkan suatu hukum. Ini dapat disebut sebagai perbuatan hukum pemerintah. Perbuatan pemerintah sendiri ialah merupakan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Jadi perbuatan hukum pemerintah ialah tindakan-tindakan yang dilakukan penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk mengatur atau membuat suatu aturan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau warga negaranya dalam bermasyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pemerintah?
2.      Apa pengertian perbuatan pemerintah?
3.      Apa saja mcam-macam perbuatan pemerintah?
4.      Apa saja unsur-unsur tindakan pemerintahan?
5.      Bagaimana cara-cara pelaksanaan perbuatan pemerintahan?


C.    Tujuan
Mengetahui bagaimana perubahan sosial yang dialami oleh masyarakat Indonesia serta untuk mengetahui latar belakang munculnya teori ini dan apa saja kelemahan serta kelebihan dari teori perubahan sosial ini.
D.    Manfaat
Manfaat dari makalah ini diharapkan mampu memberikan pengetahahuan dan pemahaman tentang teori perubahan sosial yang dikemukakan oleh Selo Soemardjan selaku bapak sosiologi dari Indonesia ini.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemerintah
Dalam hal ini pengertian pemerintah dibagi menjadi tiga hal yakni; pemerintah adalah sama dengan eksekutif, pemerintah adalah lebih luas dari eksekutif, pemerintah dalam arti luas dan karti sempit. Pengertian pemerintah sama dengan eksekutif yakni dalam Undang-Undang Tahun 1945 membagi alat kelengkapan Negara terdiri atas tiga kekuasaan yakni, eksekutif, legislative, dan yudikatif. Disinilah terlihat bahwa pemerintah sama dengan kedudukan eksekutif.
Pemerintah lebih luas dari eksekutif ini juga tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1945 yang mana bukanlah penyelenggaraan fungsi eksekutif semata-mata melainkan juga fungsi lainnya yang tidak terjangkau oleh fungsi legislative dan fungsi yudikatif. Selain melaksanakan peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif pemerintah juga menjalankan serangkaian hal yang lain yang menjadi tugasnya.
Pemerintah dalam arti luas menurut Koentjoro Purbopranoto adalah pemerintah yang meliputi segala urusan yang dilakukan Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara. Sedangkan dalam arti sempit ialah pemerintah yang hanya menjalankan tugas sebagai eksekutif saja. ,menurut ahli lain seperti Wirjono Projodikoro pemerintah dalam arti luas yakni meliputi suatu fungsi dan kegiatan kenegaraan, menjalankan fungsi lembaga tinggi Negara yang lainnya selain fungsi seorang presiden. Sedangkan dalam arti sempitnya pemerintah hanya menjalankan fungsi seorang presiden saja. Menurut ahli dari luar yakni C. F Strong menjelaskan bahwa pemerintah dalam arti luas yakni sebagai aktivitas badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif, dan yuridis dalam upaya mencapai tujuan sebuah Negara. Dalam arti sempit beliau berpendapat bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif saja.


B.     Perbuatan Pemerintah
Menurut Komisi Van Poelje perbuatan pemerintah ialah tindakan hukum publik yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Sedangkan menurut sang ahli Van Volenhoven perbuatan pemerintah ini adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Lalu menurut ahli yang lainnya yaitu Romeyn perbuatan atau tindakan adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari suatu alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgan), juga diluar lapangan hukum tata pemerintahan, misalnya keamanan, peradilan dan lain-lain, yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi.
Dari pernyataan ketiga ahli diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan pemerintah dijalankan oleh penguasa yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum serta memelihara kepentingan publik.
C.    Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Dalam melaksanakan suatu kegiatan pemerintahan dan menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum banyak melakukan suatu perbuatan. Perbuatan pemerintah ini secara garis besar dibagi menjadi dua yakni :
a.       Perbuatan yang merupakan golongan perbuatan hukum (Rechthandelingen)
b.      Perbuatan yang bukan merupakan golongan perbuatan hukum (Feitelijk handelingen)
Dari dua jenis perbuatan pemerintah ini yang paling penting bagi suatu Hukum Administrasi Negara yaitu perbuatan yang merupakan golongan perbuatan hukum karena dapat langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara karena dapat membawa akibat pada suatu keadaan hukum yang ada. Selain itu perbuatan hukum ini haruslah mendasar pada suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tindakan yang berlangsung tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Contohnya adalah pemerintah menetapkan peraturan presiden yang mana berhubungan dengan kasus korupsi. Sedangkan untuk perbuatan yang bukan merupakan golongan perbuatan hukum adalah perbuatan hukum yang tidak mempunyai akibat hukum. Contohnya, menteri perhubungan yang sedang meresmikan jalan atau seorang gubernur yang mengunjungi suatu desa atau panti asuhan.
Selain dua golongan perbuatan tesebut masih ada satu perbuatan lagi yakni perbuatan nyata, perbuatan nyata ini ialah perbuatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contohnya, dikeluarkannya BPJS, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan lainnya.
Namun dalam objek kajian suatu Hukum Administrasi Negara yang paling menonjol ialah perbuatan yang masuk golongan perbuatan hukum. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum terdiri dari dua yaitu perbuatan hukum menurut hukum privat, dan perbuatan hukum menurut hukum publik.
Perbuatan hukum menurut hukum privat adalah bahwa pemerintah maupun pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat. Perbuatan hukum menurut hukum publik ini dibagi menjadi dua :
1.      Hukum Publik Bersegi Satu
2.      Hukum Publik Bersegi Dua
                         Hukum Publik Bersegi satu adalah hukum publik yang dibuat oleh satu pihak       saja yaitu pemerintah sehingga tidak terdapat bentuk penjanjian atau kesepakatan 
            didalamnya. Hukum ini hanya diatur oleh pemerintah melalui kehendaknya sendiri.         
                        Van Der Ppr. Kranenberg-Vegitng, Wiarda dan Donner berpendapat bahwa dalam
            hukum publik bersegi dua terbuat dari adanya perjanjian hukum publik. Sebagai contoh, “
            Kortverband Contract. Kortverband Contract adalah perjanjian kerja jangka pendek yang
            dibuat antara  pihak swasta sebagai pekerja dan pihak pemerintah sebagai pemberi
            pekerjaan.
                        Korverband contract merupakan penyesuaian kehendak antara pekerja dan
            pemberi pekerjaan. Korvervband contract diatur oleh hukum istimewa. Hukum istimewa
            adalah bentuk peraturan hukum publik yang tidak terdapat di hukum privat.          

D.    Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Menurut Muchsan, unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah       
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
b.  Tujuan pelaksanaannya merupakan fungsi pemerintahan   
c.  Perbuatan dengan maksud sebagai sarana untuk menciptakan akibat hukum di bidang hukum administrasi
d.  Bentuk perbuatan ini menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
e.  Dasar perbuatan ini adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku

E.     Cara-cara pelaksanan perbuatan pemerintahan
Menurut E. Utrech, tindakan pemerintahan dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu
a.       Administrasi negara
b.      Subyek hukum yang sama dengan badan hukum yang lain tidak termasuk administrasi negara dan mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah
c.       Subyek hukum yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalani pekerjaan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah
d.      Subyek hukum yang diberi subsidi pemerintah di luar administrasi negara
e.       Pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain di luar administrasi. Kedua belah pihak menjalin bentuk bekerja sama yang diatur oleh hukum privat.
            Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah pada dasarnya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dari peraturan yang ada. Pemerintahan memiliki kedudukan yang khusus sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewajiban dalam mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum. Pemerintah diberikan wewenang untuk membuat peraturan perundang-undangan dengan paksaan pemerintahan atau penerapan sanksi hukum.
            Pemerintah mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh badan hukum perdata. Hubungan hukum pemerintah dengan badan hukum perdata bersifat ordinatitf sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena  kepada warganegaranya.
           


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintah dalam arti luas menurut Koentjoro Purbopranoto adalah pemerintah yang meliputi segala urusan yang dilakukan Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara. Sedangkan dalam arti sempit ialah pemerintah yang hanya menjalankan tugas sebagai eksekutif saja. Menurut ahli dari luar yakni C. F Strong menjelaskan bahwa pemerintah dalam arti luas yakni sebagai aktivitas badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif, dan yuridis dalam upaya mencapai tujuan sebuah Negara. Dalam arti sempit beliau berpendapat bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri dari badan eksekutif saja.
Menurut Komisi Van Poelje perbuatan pemerintah ialah tindakan hukum publik yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Perbuatan pemerintah ini secara garis besar dibagi menjadi dua yakni :
c.       Perbuatan yang merupakan golongan perbuatan hukum (Rechthandelingen)
d.      Perbuatan yang bukan merupakan golongan perbuatan hukum (Feitelijk handelingen)
Selain dua golongan perbuatan tesebut masih ada satu perbuatan lagi yakni perbuatan nyata
. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum terdiri dari dua yaitu perbuatan hukum menurut hukum privat, dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatan hukum menurut hukum privat adalah bahwa pemerintah maupun pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat. Perbuatan hukum menurut hukum publik ini dibagi menjadi dua :
1.      Hukum Publik Bersegi Satu
2.      Hukum Publik Bersegi Dua
Menurut Muchsan, unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah       
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
b.  Tujuan pelaksanaannya merupakan fungsi pemerintahan   
c.  Perbuatan dengan maksud sebagai sarana untuk menciptakan akibat hukum di bidang hukum administrasi
d.  Bentuk perbuatan ini menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
e.  Dasar perbuatan ini adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut E. Utrech, tindakan pemerintahan dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu
f.        Administrasi negara
g.      Subyek hukum yang sama dengan badan hukum yang lain tidak termasuk administrasi negara dan mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah
h.      Subyek hukum yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalani pekerjaan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah
i.        Subyek hukum yang diberi subsidi pemerintah di luar administrasi negara
j.        Pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain di luar administrasi. Kedua belah pihak menjalin bentuk bekerja sama yang diatur oleh hukum privat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar