MAKALAH
PERBUATAN HUKUM PEMERINTAH
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara
Dosen
Pengampu : Dra. Fransisca Winarni M. Si
Disusun
Oleh :
Isabel
Anjani
15417141035
A
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya dengan judul Perbuatan
Hukum Pemerintah.
Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian pemerintah, pengertian perbuatan hukum,
macam-macam perbuatan hukum. Diharapkan Makalah ini
dapat memberikan informasi kepada kita semua tentangperbuatan hukum pemerintah. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Tuhan senantiasa memberi kemudahan segala usaha kita.
Yogyakarta, 24 November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
dasarnya suatu Negara pastilah memiliki sebuah pemerintahan. Dalam pemerintahan
itu ada beberapa kedudukan dan orang-orang yang disebut sebagai pemerintah.
Pemerintah sendiri dalam artian luas yakni meliputi segala urusan yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara. Dan dalam arti sempitnya pemerintah ialah hanya meliputi
dalam menjalankan tugas eksekutif saja. Dalam menjalankan suatu Negara tentunya
pemerintah ini membutuhkan suatu hukum agar dapat mengatur warga negaranya
dengan tertib. Hukum sendiri ialah suatu kesatuan aturan atau norma-norma yang
dibentuk untuk mengatur tingkah laku seseorang dalam masyarakat.
Dalam
hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah mempunyai hak untuk membuat dan
membatalkan suatu hukum. Ini dapat disebut sebagai perbuatan hukum pemerintah.
Perbuatan pemerintah sendiri ialah merupakan tindakan-tindakan hukum yang
dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Jadi perbuatan
hukum pemerintah ialah tindakan-tindakan yang dilakukan penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan untuk mengatur atau membuat suatu aturan untuk
mengatur tingkah laku seseorang atau warga negaranya dalam bermasyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pemerintah?
2. Apa pengertian perbuatan
pemerintah?
3. Apa saja mcam-macam
perbuatan pemerintah?
4. Apa saja unsur-unsur
tindakan pemerintahan?
5. Bagaimana cara-cara
pelaksanaan perbuatan pemerintahan?
C. Tujuan
Mengetahui bagaimana perubahan sosial yang dialami
oleh masyarakat Indonesia serta untuk mengetahui latar belakang munculnya teori
ini dan apa saja kelemahan serta kelebihan dari teori perubahan sosial ini.
D. Manfaat
Manfaat dari makalah ini diharapkan mampu memberikan
pengetahahuan dan pemahaman tentang teori perubahan sosial yang dikemukakan
oleh Selo Soemardjan selaku bapak sosiologi dari Indonesia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerintah
Dalam hal ini pengertian pemerintah dibagi
menjadi tiga hal yakni; pemerintah adalah sama dengan eksekutif, pemerintah
adalah lebih luas dari eksekutif, pemerintah dalam arti luas dan karti sempit.
Pengertian pemerintah sama dengan eksekutif yakni dalam Undang-Undang Tahun
1945 membagi alat kelengkapan Negara terdiri atas tiga kekuasaan yakni,
eksekutif, legislative, dan yudikatif. Disinilah terlihat bahwa pemerintah sama
dengan kedudukan eksekutif.
Pemerintah lebih luas dari eksekutif ini
juga tercantum dalam Undang-Undang Tahun 1945 yang mana bukanlah
penyelenggaraan fungsi eksekutif semata-mata melainkan juga fungsi lainnya yang
tidak terjangkau oleh fungsi legislative dan fungsi yudikatif. Selain
melaksanakan peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif pemerintah
juga menjalankan serangkaian hal yang lain yang menjadi tugasnya.
Pemerintah dalam arti luas menurut
Koentjoro Purbopranoto adalah pemerintah yang meliputi segala urusan yang
dilakukan Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
Negara. Sedangkan dalam arti sempit ialah pemerintah yang hanya menjalankan
tugas sebagai eksekutif saja. ,menurut ahli lain seperti Wirjono Projodikoro
pemerintah dalam arti luas yakni meliputi suatu fungsi dan kegiatan kenegaraan,
menjalankan fungsi lembaga tinggi Negara yang lainnya selain fungsi seorang
presiden. Sedangkan dalam arti sempitnya pemerintah hanya menjalankan fungsi
seorang presiden saja. Menurut ahli dari luar yakni C. F Strong menjelaskan
bahwa pemerintah dalam arti luas yakni sebagai aktivitas badan-badan publik
yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif, dan yuridis dalam
upaya mencapai tujuan sebuah Negara. Dalam arti sempit beliau berpendapat bahwa
pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik dan hanya terdiri
dari badan eksekutif saja.
B. Perbuatan Pemerintah
Menurut Komisi Van Poelje perbuatan pemerintah ialah
tindakan hukum publik yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Sedangkan menurut sang ahli Van Volenhoven perbuatan pemerintah
ini adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan
tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Lalu menurut ahli yang lainnya
yaitu Romeyn perbuatan atau tindakan adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan
dari suatu alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgan),
juga diluar lapangan hukum tata pemerintahan, misalnya keamanan, peradilan dan
lain-lain, yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum
administrasi.
Dari pernyataan ketiga ahli diatas dapat disimpulkan
bahwa perbuatan pemerintah dijalankan oleh penguasa yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum serta memelihara
kepentingan publik.
C. Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Dalam melaksanakan suatu kegiatan pemerintahan dan
menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum banyak melakukan suatu perbuatan.
Perbuatan pemerintah ini secara garis besar dibagi menjadi dua yakni :
a.
Perbuatan yang merupakan golongan
perbuatan hukum (Rechthandelingen)
b.
Perbuatan yang bukan merupakan golongan
perbuatan hukum (Feitelijk handelingen)
Dari dua jenis perbuatan pemerintah ini yang paling
penting bagi suatu Hukum Administrasi Negara yaitu perbuatan yang merupakan
golongan perbuatan hukum karena dapat langsung menimbulkan akibat hukum
tertentu bagi Hukum Administrasi Negara karena dapat membawa akibat pada suatu
keadaan hukum yang ada. Selain itu perbuatan hukum ini haruslah mendasar pada
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tindakan yang berlangsung
tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan. Contohnya adalah pemerintah menetapkan peraturan presiden
yang mana berhubungan dengan kasus korupsi. Sedangkan untuk perbuatan yang
bukan merupakan golongan perbuatan hukum adalah perbuatan hukum yang tidak
mempunyai akibat hukum. Contohnya, menteri perhubungan yang sedang meresmikan
jalan atau seorang gubernur yang mengunjungi suatu desa atau panti asuhan.
Selain dua golongan perbuatan tesebut masih ada satu
perbuatan lagi yakni perbuatan nyata, perbuatan nyata ini ialah perbuatan yang
dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Contohnya, dikeluarkannya BPJS, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat,
dan lainnya.
Namun dalam objek kajian suatu Hukum Administrasi
Negara yang paling menonjol ialah perbuatan yang masuk golongan perbuatan
hukum. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum terdiri dari dua yaitu
perbuatan hukum menurut hukum privat, dan perbuatan hukum menurut hukum publik.
Perbuatan hukum menurut hukum privat adalah bahwa
pemerintah maupun pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam
keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat. Perbuatan hukum
menurut hukum publik ini dibagi menjadi dua :
1.
Hukum Publik Bersegi Satu
2.
Hukum Publik Bersegi Dua
Hukum Publik Bersegi
satu adalah hukum publik yang dibuat oleh satu pihak saja
yaitu pemerintah sehingga tidak terdapat bentuk penjanjian atau
kesepakatan
didalamnya. Hukum ini hanya diatur oleh pemerintah melalui kehendaknya sendiri.
didalamnya. Hukum ini hanya diatur oleh pemerintah melalui kehendaknya sendiri.
Van
Der Ppr. Kranenberg-Vegitng, Wiarda dan Donner berpendapat bahwa dalam
hukum publik bersegi dua terbuat dari adanya perjanjian hukum publik. Sebagai contoh, “
Kortverband Contract. Kortverband Contract adalah perjanjian kerja jangka pendek yang
dibuat antara pihak swasta sebagai pekerja dan pihak pemerintah sebagai pemberi
pekerjaan.
hukum publik bersegi dua terbuat dari adanya perjanjian hukum publik. Sebagai contoh, “
Kortverband Contract. Kortverband Contract adalah perjanjian kerja jangka pendek yang
dibuat antara pihak swasta sebagai pekerja dan pihak pemerintah sebagai pemberi
pekerjaan.
Korverband contract
merupakan penyesuaian kehendak antara pekerja dan
pemberi pekerjaan. Korvervband contract diatur oleh hukum istimewa. Hukum istimewa
adalah bentuk peraturan hukum publik yang tidak terdapat di hukum privat.
pemberi pekerjaan. Korvervband contract diatur oleh hukum istimewa. Hukum istimewa
adalah bentuk peraturan hukum publik yang tidak terdapat di hukum privat.
D. Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Menurut
Muchsan, unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
b. Tujuan pelaksanaannya merupakan fungsi
pemerintahan
c. Perbuatan dengan maksud sebagai sarana untuk
menciptakan akibat hukum di bidang hukum administrasi
d. Bentuk perbuatan ini menyangkut pemeliharaan
kepentingan negara dan rakyat
e. Dasar perbuatan ini adalah peraturan
perundang-undangan yang berlaku
E. Cara-cara pelaksanan perbuatan
pemerintahan
Menurut
E. Utrech, tindakan pemerintahan dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu
a.
Administrasi negara
b.
Subyek hukum yang sama dengan badan hukum
yang lain tidak termasuk administrasi negara dan mempunyai hubungan istimewa
atau hubungan biasa dengan pemerintah
c.
Subyek hukum yang tidak termasuk
administrasi negara yang menjalani pekerjaan berdasarkan izin yang diberikan
oleh pemerintah
d.
Subyek hukum yang diberi subsidi
pemerintah di luar administrasi negara
e.
Pemerintah bersama-sama dengan subyek
hukum lain di luar administrasi. Kedua belah pihak menjalin bentuk bekerja sama
yang diatur oleh hukum privat.
Tindakan
hukum yang dilakukan pemerintah pada dasarnya diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga tindakan tersebut tidak boleh
menyimpang atau bertentangan dari peraturan yang ada. Pemerintahan memiliki
kedudukan yang khusus sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewajiban dalam
mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum. Pemerintah diberikan wewenang
untuk membuat peraturan perundang-undangan dengan paksaan pemerintahan atau
penerapan sanksi hukum.
Pemerintah mempunyai kedudukan yang
tidak dimiliki oleh badan hukum perdata. Hubungan hukum pemerintah dengan badan
hukum perdata bersifat ordinatitf sehingga pemerintah tidak dapat melakukan
tindakan hukum secara bebas dan semena-mena
kepada warganegaranya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintah dalam arti luas menurut
Koentjoro Purbopranoto adalah pemerintah yang meliputi segala urusan yang
dilakukan Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
Negara. Sedangkan dalam arti sempit ialah pemerintah yang hanya menjalankan
tugas sebagai eksekutif saja. Menurut ahli dari luar yakni C. F Strong
menjelaskan bahwa pemerintah dalam arti luas yakni sebagai aktivitas
badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif,
dan yuridis dalam upaya mencapai tujuan sebuah Negara. Dalam arti sempit beliau
berpendapat bahwa pemerintahan merupakan segala bentuk kegiatan badan publik
dan hanya terdiri dari badan eksekutif saja.
Menurut Komisi Van Poelje perbuatan pemerintah ialah
tindakan hukum publik yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Perbuatan pemerintah ini secara garis besar dibagi menjadi dua
yakni :
c.
Perbuatan yang merupakan golongan
perbuatan hukum (Rechthandelingen)
d.
Perbuatan yang bukan merupakan golongan
perbuatan hukum (Feitelijk handelingen)
Selain
dua golongan perbuatan tesebut masih ada satu perbuatan lagi yakni perbuatan
nyata
. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum terdiri
dari dua yaitu perbuatan hukum menurut hukum privat, dan perbuatan hukum
menurut hukum publik. Perbuatan hukum menurut hukum privat adalah bahwa
pemerintah maupun pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam
keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat. Perbuatan hukum
menurut hukum publik ini dibagi menjadi dua :
1.
Hukum Publik Bersegi Satu
2.
Hukum Publik Bersegi Dua
Menurut
Muchsan, unsur-unsur tindakan pemerintahan adalah
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dengan kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab.
b. Tujuan
pelaksanaannya merupakan fungsi pemerintahan
c. Perbuatan dengan maksud sebagai sarana untuk
menciptakan akibat hukum di bidang hukum administrasi
d. Bentuk
perbuatan ini menyangkut pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
e. Dasar
perbuatan ini adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut
E. Utrech, tindakan pemerintahan dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu
f.
Administrasi negara
g.
Subyek hukum yang sama dengan badan hukum
yang lain tidak termasuk administrasi negara dan mempunyai hubungan istimewa
atau hubungan biasa dengan pemerintah
h.
Subyek hukum yang tidak termasuk
administrasi negara yang menjalani pekerjaan berdasarkan izin yang diberikan
oleh pemerintah
i.
Subyek hukum yang diberi subsidi
pemerintah di luar administrasi negara
j.
Pemerintah bersama-sama dengan subyek
hukum lain di luar administrasi. Kedua belah pihak menjalin bentuk bekerja sama
yang diatur oleh hukum privat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar